Mesjid Jami Keraton Sambas
03.10
Neni
| Mesjid Jami Keraton Sambas | |
| Letak | Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia |
| Afiliasi agama | Islam |
| Deskripsi arsitektur | |
|---|---|
| Jenis arsitektur | Masjid |
| Tahun selesai | 10 Oktober 1885 |
| Spesifikasi | |
Sejarah
Masjid Jami Keraton Sambas ini awalnya merupakan rumah sultan yang kemudian dijadikan musala. Dibangun oleh Sultan Umar Aqomuddin yang memerintah Negeri Sambas pada tahun 1702-1727
Masehi,kemudian masjid kecil itu direnovasi oleh putranya, Sultan
Muhammad Saifuddin dan dikembangkan menjadi masjid jami dan diresmikan
pada tanggal 10 Oktober 1885 M. Masjid ini tercatat sebagai masjid tertua di Kalimantan Barat[1].
Arsitektur
Jumlah tiang tengah bagaian dalam Mesjid Jami' berjumlah delapan
batang yang bermakna pendirinya adalah Sultan ke-8 atau Sultan ke-14
garis Kesultanan Kerajaan Sambas[2]. Semua dari bangunan ini juga terbuat dari kayu belian.Sumber : http://id.wikipedia.org
Terbentuknya Kabupaten Sambas
02.21
Neni
Pesona Sambas >>>>>......
Setelah mengetahui sejarah terbentuknya kerajaan Sambas,sekarang giliran terbentuknya Kabupaten Sambas.
A. PEMBENTUKAN
Pemerintah Kabupaten Sambas terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Ind Th1953 Nomor 9.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang maka kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pindah dari Kota Singkawang ke Kota Sambas.
B. LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Kabupaten Sambas memiliki luas daratan 6.589,30 Km2 dengan dikelilingi perairan laut seluas 1.467,84 Km². Kabupaten Sambas terletak pada 2008 sampai dengan 2033 Lintang Utara dan 108004 sampai dengan 108039 Bujur Timur.
Wilayah Kabupaten Sambas terbagi atas 19 kecamatan yang terdiri dari Selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Sambas, Sejangkung, Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing, Subah, Tekarang, Semparuk, Sebawi, Sajad, Jawai Selatan, Tangaran, Selakau Timur dan Salatiga.
Wilayah Kabupaten Sambas secara keseluruhan berbatasan dengan:
1) Bagian utara berbatasan dengan wilayah Serawak Malaysia;
2) Bagian selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang;
3) Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna;
4) Bagian timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan wilayah Serawak Malaysia.
Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.
Temperatur udara rata-rata berkisar antara 22,9°C. Sampai 31,05 °C. Suhu udara terendah 21,2 °C terjadi pada bulan Agustus dan yang tertinggi 33,0 °C pada bulan Juli. Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan udara 1,001-1,01/Hm Bar, kecepatan angin 155 – 173 km/hari, elipasi sinar matahari 50.73%, penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan evapotranspirasi bulanan 134,7 – 171,4 mm.
Sumber : http://pontianak.bpk.go.id
http://id.wikipedia.org
Setelah mengetahui sejarah terbentuknya kerajaan Sambas,sekarang giliran terbentuknya Kabupaten Sambas.
A. PEMBENTUKAN
Pemerintah Kabupaten Sambas terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Ind Th1953 Nomor 9.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang maka kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pindah dari Kota Singkawang ke Kota Sambas.
B. LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Kabupaten Sambas memiliki luas daratan 6.589,30 Km2 dengan dikelilingi perairan laut seluas 1.467,84 Km². Kabupaten Sambas terletak pada 2008 sampai dengan 2033 Lintang Utara dan 108004 sampai dengan 108039 Bujur Timur.
Wilayah Kabupaten Sambas terbagi atas 19 kecamatan yang terdiri dari Selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Sambas, Sejangkung, Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing, Subah, Tekarang, Semparuk, Sebawi, Sajad, Jawai Selatan, Tangaran, Selakau Timur dan Salatiga.
Wilayah Kabupaten Sambas secara keseluruhan berbatasan dengan:
1) Bagian utara berbatasan dengan wilayah Serawak Malaysia;
2) Bagian selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang;
3) Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna;
4) Bagian timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkayang dan wilayah Serawak Malaysia.
Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.
Temperatur udara rata-rata berkisar antara 22,9°C. Sampai 31,05 °C. Suhu udara terendah 21,2 °C terjadi pada bulan Agustus dan yang tertinggi 33,0 °C pada bulan Juli. Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan udara 1,001-1,01/Hm Bar, kecepatan angin 155 – 173 km/hari, elipasi sinar matahari 50.73%, penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan evapotranspirasi bulanan 134,7 – 171,4 mm.
Sumber : http://pontianak.bpk.go.id
http://id.wikipedia.org








